Penyebab Pemerintah Minta Masyarakat Pelajari Detil Perpu Ormas
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 22 Juli 2017 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan anggota ormas, mempelajari substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas (Perpu Ormas). Hal itu untuk menghindari salah tafsir dan munculnya reaksi yang berlebihan dari masyarakat.
"Jangan hanya menyimpulkan tanpa melihat konten, kalau melihat pasal-pasalnya, ini dalam rangka melindungi Pancasila," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, dalam diskusi publik bertema 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu 2/2017' di Galeri Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2017.
Baca : Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah
Adi yang terlibat dalam penyusunan Perpu Ormas tersebut membantah anggapan bahwa aturan baru itu hanya berlaku bagi ormas Islam. "Tapi bisa berlaku pada siapa saja. Jangan ditafsirkan Perppu ini tak beri kebebasan."
Dia pun memastikan Perpu 2/2017 tak sembarangan menyasar ormas.
Langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu lalu, menurut Adi, sudah melalui kajian mendalam. Aktivitas HTI yang mengusung ideologi khilafah dinilai meresahkan dan berlawanan dengan dasar negara.
"Ormas-ormas lain tidak perlu takut. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti," kata dia.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P. Silitonga, di sisi lain tak menutup kemungkinan adanya ormas selain HTI yang akan dibubarkan. "Ya, apabila data-datanya cukup untuk diajukan pembubarannya," ujarnya dalam diskusi yang sama.
Simak juga :
HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus
Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
Daulat menyorot perlunya komunikasi dengan instansi lain, seperti Polri, untuk mengendus ormas sejenis HTI.
Dia pun memastikan bahwa penindakan (dalam Perpu Ormas) harus didasari fakta dan data. Pelanggaran oleh ormas pun tak serta merta ditindak dengan pembubaran. Kadar pelanggaran tersebut akan diperhitungkan. "Jadi tidak mudah. Kebetulan kalau yang sudah lengkap, ada bukti-bukti (pelanggaran), saat ini HTI. Yang lain akan kita cermati," tuturnya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE