Penyebab Pemerintah Minta Masyarakat Pelajari Detil Perpu Ormas

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Juli 2017 07:40 WIB

Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, 21 Juli 2017. Mereka menolak Perpu Ormas karena dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan masyarakat. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan anggota ormas, mempelajari substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas (Perpu Ormas). Hal itu untuk menghindari salah tafsir dan munculnya reaksi yang berlebihan dari masyarakat.

"Jangan hanya menyimpulkan tanpa melihat konten, kalau melihat pasal-pasalnya, ini dalam rangka melindungi Pancasila," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, dalam diskusi publik bertema 'Tindak Lanjut Penerbitan Perppu 2/2017' di Galeri Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2017.
Baca : Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah

Adi yang terlibat dalam penyusunan Perpu Ormas tersebut membantah anggapan bahwa aturan baru itu hanya berlaku bagi ormas Islam. "Tapi bisa berlaku pada siapa saja. Jangan ditafsirkan Perppu ini tak beri kebebasan."

Dia pun memastikan Perpu 2/2017 tak sembarangan menyasar ormas.

Langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu lalu, menurut Adi, sudah melalui kajian mendalam. Aktivitas HTI yang mengusung ideologi khilafah dinilai meresahkan dan berlawanan dengan dasar negara.


"Ormas-ormas lain tidak perlu takut. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, tidak akan kami tindak lanjuti," kata dia.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P. Silitonga, di sisi lain tak menutup kemungkinan adanya ormas selain HTI yang akan dibubarkan. "Ya, apabila data-datanya cukup untuk diajukan pembubarannya," ujarnya dalam diskusi yang sama.

Simak juga :
HTI Dibubarkan, Uji Materi Perpu Ormas Jalan Terus

Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...

Daulat menyorot perlunya komunikasi dengan instansi lain, seperti Polri, untuk mengendus ormas sejenis HTI.

Dia pun memastikan bahwa penindakan (dalam Perpu Ormas) harus didasari fakta dan data. Pelanggaran oleh ormas pun tak serta merta ditindak dengan pembubaran. Kadar pelanggaran tersebut akan diperhitungkan. "Jadi tidak mudah. Kebetulan kalau yang sudah lengkap, ada bukti-bukti (pelanggaran), saat ini HTI. Yang lain akan kita cermati," tuturnya.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya