TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 24 Februari 2020. Pertemuan tersebut untuk memilah 800 rekening efek yang telah diblokir yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Mau rapat mana kira-kira rekening yang tidak terkait Jiwasraya, akan dibuka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2020.
Tak hanya OJK, Kejaksaan Agung juga memanggil beberapa pihak bank, antara lain Bank Mandiri dan Bank BCA terkait pemblokiran 800 rekening itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan pada Senin ini. "Semua yang terkait blokir. Bank diundang ke sini untuk dibuka semuanya. Semua bank dalam negeri, BCA, Mandiri, lihat saja nanti," kata dia.
Nantinya, kata Febrie, tim penyidik akan meminta pihak bank untuk membuka rekening yang telah diblokir sebelumnya, sehingga seluruh transaksi serta nilai yang ada di dalam rekening terbaca. "Untuk pembukaan rekening. Kami jadi tahu pasti nilainya berapa," ujar dia.
Dalam proses pengusutan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menerima keluhan puluhan orang yang merasa dirugikan atas pemblokiran rekening tersebut.
Alhasil, penyidik pun mempersilakan mereka yang protes untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. "Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada 14 Februari 2020.