TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengkritik keras penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Menurut dia, terbitnya Perpu ini adalah akal-akalan pemerintah.
"Ini jelas akal-akalan untuk mencari jalan mudah bagi pembubaran ormas. Ormas mana? Hizbut Tahrir," kata Ismail dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca: Jokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MK
Menurut Ismail, pemerintah telah menuduh HTI sebagai ancaman bagi ideologi negara tapi tidak diberi ruang untuk membela diri. "Pemerintah boleh menuduh. Tapi ketika tuduhan langsung dieksekusi dengan hukuman, ini adalah otoritarian baru," tutur Ismail.
Dalam Perpu Ormas, Ismail berujar, ormas hanya diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti apa yang diminta dalam surat peringatan dari pemerintah. "Kemudian, bila peringatan itu tidak diindahkan, dilakukan penghentian kegiatan dan atau pencabutan status hukum."
Ismail menyatakan organisasinya menolak Perpu Ormas. "Tidak ada urusannya dengan Jokowi. Kami tidak masuk dalam oposan Jokowi," katanya. Untuk itu, HTI bersama 16 ormas lainnya akan menggugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 Juli 2017.
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Simak juga: HTI Segera Gugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Salah satu pihak yang menentang Perpu Ormas adalah HTI. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perpu itu. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan Perpu Ormas bisa mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal.
Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai untuk menanggulangi organisasi yang menentang Pancasila serta NKRI. "Dalam hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang