TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerima para anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2017. Mereka membicarakan implementasi Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Yasonna, FAPP memberi dukungan dan siap ikut menghadapi berbagai gugatan hukum terhadap Perpu Ormas. "Teman-teman advokat melihat bahwa apa yang dilakukan pemerintah perlu didukung. Perlu dibela dari perspektif yuridisnya," ujar Yasonna seusai audiensi dengan FAPP.
Baca:
Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah
Yasonna mengapresiasi sokongan FAPP. Perpu Ormas sudah diberlakukan dan pada Rabu lalu, 19 Juli 2017, diterapkan untuk pertama kalinya, yaitu mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika karena mengusung ideologi khilafah.
"Saat ini ada 325.887 ormas berbadan hukum, ada yang terdaftar jauh sebelum Indonesia merdeka. Dengan jumlah yang demikian banyak, butuh peraturan yang efektif dalam mencegah, mengawasi, dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila."
Diwakili Juniver Girsang, FAPP menyatakan, perkumpulannya siap membantu pemerintah menghadapi penggugat Perpu Ormas. Gugatan itu salah satunya datang dari HTI. "Kami bekerja sama dengan pemerintah apabila ada tuntutan, yang mengajukan baik ke Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Juniver.
Simak pula: Refly Harun: Perpu Ormas Langgar Kebebasan Berserikat, Sebab...
FAPP beranggotakan pengacara yang beberapa di antaranya sudah dikenal, seperti Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, dan Harry Ponto. Sebelum bertemu Laoly, mereka pun sempat menyambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 14 Juli lalu, dengan agenda serupa.
HTI yang dirugikan dengan Perpu Ormas telah resmi mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Perpu Ormas berpotensi digunakan sewenang-wenang oleh penguasa. "Kami intinya memohon MK membatalkan seluruh Perpu Ormas atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalam Perpu," kata Yusril.
YOHANES PASKALIS PAE DALE