TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Ismail Yusanto mengatakan pasca pencabutan badan hukum organisasinya masih pro-kontra tentang legal standing dari permohonan uji materi terhadap uji materi terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Memang ada yang menyatakan bahwa otomatis hak itu hilang dengan pencabutan status hukum. "Beberapa pakar hukum juga berpendapat posisi HTI lebih kuat lagi jika status hukumnya dicabut," kata Ismail saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2017.
Menurut Ismail, jika memang hak konstitusional dari HTI juga hilang setelah pencabutan status hukum. Malah judicial review Perpu Ormas akan tetap berjalan. "Kan, bukan hanya HTI yang mengajukan uji materi," katanya.
Baca juga:
Polda Sumatera Barat Pantau Aktivitas HTI
Pencabutan status badan hukum, kata Ismail, HTI akan melakukan pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengkajian lagi dilakukan bersama Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra . "Penyusunan dokumen saat ini lagi berlangsung sebelum diajukan," katanya.
Dalam waktu dekat, menurut Ismail, pengajuan PTUN itu dilakukan. Kepastian pengajuan akan menunggu SK pencabutan status hukum HTI. "Saat ini kami belum menerima surat tersebut," katanya.
Baca pula:
Yusril Ihza Tunggu SK Pembubaran HTI Sebelum Menggugat ke PTUN
Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. "Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Freddy di Gedung Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.
Freddy mengatakan HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan
permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujar Dirjen AHU, Freddy Harris menjelaskan.
Simak:
Banyak Ormas Anti-Pancasila Serupa HTI, Jokowi: Bisa 4, 5, dan 6
Pemerintah, kata Freddy, mengambil langkah pencabutan SK Badan Hukum HTI melalui Perpu Ormas bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.
IRSYAN HASYIM I S. DIAN ANDRYANTO