Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 30 Mei 2017. Rapat Paripurna ini membahas pandangan Fraksi atas materi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto segera menyerahkan telaah dan evaluasi dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang telah diterbitkan, termasuk Perpu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ke semua fraksi.
"Nanti akan kita serahkan kepada fraksi-fraksi untuk bisa menelaah dan mengevaluasi," katanya setelah menghadiri peresmian Akademi Bela Negara dan kuliah umum oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017
Setya mengaku perpu tersebut sudah disampaikan dan disinggung Presiden ketika menyampaikan kuliah umum di pusat pendidikan dan pelatihan bela negara tersebut.
"Terkait dengan perpu tentang ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ini yang nanti kita lihat," katanya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan, hingga saat ini, dirinya belum berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR. "Saya belum berkomunikasi dengan mereka (fraksi), nanti saya hubungi mereka dulu," ucap politikus yang akrab disapa Setnov itu.
Sebelumnya, pemerintah berharap Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dapat segera menjadi undang-undang. "Mengenai perpu, kan ada Perpu 1 dan Perpu 2, tentu pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Juli 2017.