TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya alias Gerindra mengklaim perolehan suara mereka di pemillu anggota DPR RI daerah pemilihan atau dapil Papua Tengah telah dirampok. Kuasa hukum Gerindra Subadria mengatakan hasil rekapitulasi suara DPR RI Papua Tengah adalah tidak benar. Sebab, partainya memperoleh lebih dari 50.644 suara.
"Bahkan dibandingkan dengan caleg-caleg lain dapil Papua Tengah, pemohon memperoleh suara kedua terbanyak sebagaimaan berita-berita di media," ujar Subadria dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Dia menjelaskan, pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, suara Gerindra masih ada di posisi dua besar. Namun, suara tersebut mulai menyusut dan menghilang. "Bahkan di beberapa kabupaten/kota suara pemohon tak bersisa alias nol," tutur Subadria.
Menurut dia, ini tidak logis. Sebab, di tempat pemungutan suara atau TPS setidaknya Gerindra memperoleh suara minimal dari saksi partai.
"Penghilangan suara milik pemohon atau lebih tepatnya perampokan suara milik pemohon, dilakukan dengan cara-cara yang sangat biadab. Bahkan, jauh dari prinsip demokrasi dan lebih tepat diistilahkan sebagai perbuatan kriminal dalam demokrasi," tuding Subadria.
Dia melanjutkan, Gerindra mendalilkan bahwa sistem noken di Papua Tengah telah tercemar praktik kecurangan. Ia mengklaim suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.
Oleh sebab itu, Gerindra meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan tersebut salah satunya mengatur penetapan hasil pemilihan DPR RI.
Partai pimpinan Prabowo Subianto ini juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPR RI dapil Papua Tengah. PSU ini diselenggarakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Pilihan editor: PKB Masih Godok Nama untuk Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Bukan Cak Imin