TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 setelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang di Gedung MK, Jakarta.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah meregistrasi perkara-perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dilansir dari situs web resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.
Fajar menjelaskan mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. "Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi,” tuturnya.
Bawaslu Siapkan Alat Bukti dan Mental
Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Lolly Suhenty, meminta jajaran Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg.
Lolly juga meminta Bawaslu daerah menyiapkan kematangan mental karena suasana persidangan dinilai dapat memberikan tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
"Tanpa mental yang baik, meskipun keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," kata Lolly di Jakarta, Kamis, 25 April seperti dikutip Antara.
Dia juga meminta seluruh jajaran Bawaslu daerah dapat melatih kedisiplinan, terutama dalam waktu kehadiran. Karena itu, dia menekankan agar tidak ada yang terlambat saat sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
"Saya harap disiplin waktu dan berangkat ke Jakarta jangan mepet. Mental siap bisa ternodai jika kita tidak disiplin," ujarnya.
Lolly mengingatkan setiap jajaran Bawaslu daerah yang berbicara untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan PHPU Pileg agar dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan Hakim MK.
"Fokus pada pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan untuk kita jawab, dan sesuai dengan kebutuhan. Kalau ada masalah (di wilayah terkait) pastikan alat bukti tidak tercecer sebab di sini pengawasan kita dipertaruhkan," tuturnya.