KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Agun Gunandjar  

Reporter

Jumat, 7 Juli 2017 08:35 WIB

Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan kembali terhadap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Kami akan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Menurut Febri, surat pemanggilan terhadap Agun sudah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Sehingga seharusnya yang bersangkutan mengetahuinya.

"Surat sudah kami buat sebelum Idul Fitri. Seharusnya, surat itu diketahui yang bersangkutan. Karena tidak hadir, tentu kami jadwalkan ulang, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Baca: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?

Febri juga menyatakan alasan ketidakhadiran Agun dalam pemeriksaan kali ini karena yang bersangkutan ada kegiatan lain.

"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukum dari penyidik. Apalagi bagi para pejabat negara, ada contoh baik yang disampaikan. Kami menghargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil penegak hukum, dalam hal ini KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Seperti diketahui, Agun Gunandjar Sudarsa lebih memilih mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, bersama tim Pansus Hak Angket KPK untuk menggali informasi dari narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Tim Pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa mendatangi Lapas Sukamiskin pukul 10.45 dan selesai sekitar pukul 19.00. Mereka keluar membawa sejumlah berkas dan disimpan dalam beberapa kantong tas.

"Saat itu, cukup banyak informasi yang kami peroleh. Mungkin berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani. Keterangan mereka juga kita rekam," kata Agun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis malam.

Baca: Jaksa Sebut Novanto Terlibat Korupsi E-KTP, Agung: Jangan Suudzon

Agun menuturkan data yang diperoleh dari narapidana cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan Pansus Angket KPK. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja narapidana yang memberikan keterangan.

"Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama-nama itu. Keterangan yang diperoleh harus diuji dulu," ujarnya.

Dalam dakwaan, Agun Gunandjar Sudarsa, yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR, disebut menerima US$ 1,047 juta terkait dengan proyek sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto lima tahun penjara.

Baca: Di Pengadilan, Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi; mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani; dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANTARA

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya