TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar Sudarsa membantah pernah menerima uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Saya hanya punya satu jawaban, saya tidak pernah menerima," kata Agun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Agun adalah salah satu saksi untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dalam surat dakwaan dua terdakwa itu, Agun disebut menerima uang US$ 1,047 juta.
Baca: Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum
Pemberian uang kepada Agun diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014. Selain Agun, duit e-KTP disebut mengalir kepada sejumlah anggota Dewan lainnya. Mereka di antaranya Ketua DPR Setya Novanto; anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap; mantan anggota DPR yang kini Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly; dan politikus PDIP yang kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dalam persidangan hari ini, Ganjar mengaku pernah diberi titipan uang oleh anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni. Namun, karena tak tahu dari mana juntrungannya, Ganjar menolak. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga kali mendapat tawaran uang. Dari berita pemeriksaan yang dibacakan hakim, uang yang ditawarkan kepada Ganjar diserahkan dalam goody bag. "Saya tidak terlalu ingat itu, sekali-dua kali apa tiga kali,” ujar Ganjar.
Baca juga:
Ganjar: Setya Novanto Pernah Minta Agar Tak Galak Soal E-KTP
Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Empat Kali Beri Uang kepada Miryam
Menurut dia, uang titipan itu diberikan di ruang sidang. “Ada yang bilang, ‘Dik, itu ada titipan’. Saya bilang tidak usah, pek en (ambil saja)," tutur Ganjar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun, sebesar 49 persennya dibagikan kepada jajaran anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan pengusaha.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi