TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Agung Laksono meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah terkait pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto diduga terlibat dalam korupsi e-KTP. Menurut dia, persidangan kasus e-KTP masih berlangsung dan ucapan jaksa tersebut bukan merupakan keputusan pengadilan.
Agung Laksono berharap dugaan jaksa itu tidak benar dan Setya bisa membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat. “Dia (Setya) kan bilang siap mengikuti semua proses hukum yang ada. Tunggu saja, lebih cepat lebih baik agar clear semua,” katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Juni 2017.
Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini berujar sejak pertama kali Setya diperiksa oleh KPK, Golkar menjunjung sikap praduga tak bersalah dan tidak berburuk sangka padanya. “Jangan suudzon dulu, semua adalah bagian dari peradilan. Bisa saja terdakwanya orang lain, kan bukan putusan hakim. Toh, selama ini KPK juga menyidik, hargai saja,” kata dia.
Agung meminta seluruh kader Golkar dan masyarakat tidak emosi. Sebab dalam pengadilan, kata dia, semua pihak bisa berbicara, baik jaksa, hakim, saksi, dan tersangka. “Serahkan saja ke proses hukum dan tidak boleh ada intervensi termasuk tekanan dari publik dan pers,” tuturnya.
Agung mengingatkan kader Golkar yang saat ini duduk sebagai pejabat publik agar menjauhkan diri dari praktek korupsi. Bila nantinya tertangkap dan terbukti melakukan korupsi, ia meminta semuanya meniru Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang meminta maaf secara terbuka dan mundur dari jabatannya di partai atau di pemerintahan. “Ingat pakta integritas Golkar yang sudah ditandatangani, kalau memang terbukti ya sebaiknya mundur,” katanya.
Simak: Ditanya Soal Hak Angket KPK, Ketua DPR Setya Novanto Bungkam
Dalam lanjutan persidangan e-KTP Kamis kemarin, jaksa KPK menyebut Setya Novanto terlibat korupsi bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa.
Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa mengatakan Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI