Tolak Permintaan DPR Hadirkan Miryam, Kapolri: Ada Hambatan Hukum

Reporter

Senin, 19 Juni 2017 20:50 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo usai melakukan pertemuan untuk membahas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 19 Juni 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak bisa menghadirkan paksa tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, jika ada permintaan dari DPR.

"Karena ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017.

Tito mengatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memang memberikan kewenangan pada DPR untuk meminta bantuan kepolisian agar menghadirkan paksa seseorang yang dipanggil, bahkan dapat dikenai sanksi penyanderaan. Persoalannya, kata Tito, tidak ada hukum acara yang jelas dalam UU MD3.

Baca: DPR Akan Panggil Miryam Soal Hak Angket, KPK: Tidak Boleh

"Kalau dikaitkan ke KUHAP, maka menghadirkan paksa sama dengan melakukan surat perintah membawa atau penangkapan paksa. Selama ini, penangkapan kami lakukan itu pro justicia dalam rangka peradilan. Ini terjadi kerancuan kalau kami melihatnya," ujarnya.

Tito mempersilakan jika anggota DPR mau meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli hukum. Bahkan, Tito menyarankan agar mereka meminta fatwa dari Mahkamah Agung. "Dari kepolisian menganggap ini hukum acara tidak jelas dan merupakan domain upaya paksa kepolisian. Upaya kepolisian selalu dalam dalam koridor pro justicia," kata dia.

Baca: Jika KPK Tak Izinkan, Pansus Angket Panggil Paksa Miryam Haryani

Wakil Ketua panitia angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Risa Mariska, sebelumnya mengatakan pihaknya berkukuh ingin menghadirkan Miryam. Tujuannya agar Miryam mengklarifikasi surat keterangan yang dibuatnya tentang bantahan bahwa dirinya ditekan oleh sejumlah anggota dewan.

Panita hak angket sudah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta izin agar Miryam S. Haryani dapat hadir pada hari ini. Namun, Miryam tidak hadir dalam pemanggilan pertama ini. Jika sampai panggilan ketiga tak kunjung hadir, Risa menjelaskan panitia angket dapat meminta kepala kepolisian untuk memanggil paksa Miryam.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

12 Desember 2023

Pandawa Nusantara Polisikan Agus Rahardjo Usai Sebut Jokowi Marah dan Intervensi Kasus di KPK

Eks Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dipolisikan buntut sebut Presiden Jokowi memarahinya karena usut kasus korupsi e-KTP. Siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.

Baca Selengkapnya