TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Risa Mariska berkukuh ingin menghadirkan tersangka dugaan kesaksian tidak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Seandainya KPK tidak memberi izin maka upaya pemanggilan paksa bisa dilakukan Pansus. Risa berujar Pansus sudah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta izin agar Miryam S Haryani dapat hadir Senin, 19 Juni 2017, pekan depan.
Baca: DPR Akan Panggil Miryam Soal Hak Angket, KPK: Tidak Boleh
Bila Miryam S Haryani tidak hadir, maka Pansus Hak Angket akan melakukan pemanggilan kedua dan ketiga. "Kalau nggak (datang) sampai tiga kali, kami akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan Panitia Hak Angket dapat memanggil siapapun meski orang tersebut berstatus tersangka. "Kalau di UU MD3 atau tata tertib DPR kami bisa memanggil siapa saja," katanya.
Simak: Terdakwa e-KTP Akui Memberi Uang untuk Miryam S. Haryani
Namun karena Miryam saat ini dalam kewenangan KPK, maka panitia tetap harus mengirimkan permohonan izin kepada lembaga antirasuah itu. Menurut Risa, Panitia Angket dapat meminta Kepala Kepolisian RI untuk memanggil paksa Miryam bila tak kunjung datang setelah tiga kali pemanggilan.
Pansus berharap KPK dapat kooperatif dengan memberikan izin untuk menghadirkan Miryam. "Saya sih menyarankan jangan sampai itu (pemanggilan paksa) terjadi. Makanya saya minta kooperatif," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum ini menjelaskan pemanggilan Miryam bukan untuk membuka rekaman pemeriksaannya. Miryam diminta hadir guna mengklarifikasi surat keterangan yang dibuatnya tentang bantahan bahwa dirinya ditekan oleh sejumlah anggota Dewan.
Lihat: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP
"Betul tidak dia mengirimkan surat itu? Mengapa dia mengirimkan surat itu? Ini kan banyak pertanyaan yang akan disampaikan teman-teman pansus untuk menanyakan soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan panitia khusus hak angket KPK tidak perlu memanggil tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.
Menurut dia, pansus cukup menunggu proses di pengadilan saja bila ingin mendengarkan rekaman tentang ada atau tidaknya ancaman terhadap Miryam yang diduga dilakukan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.
"Akan segera kami naikkan, kok. Kalau kami naikkan, kan rekamannya (Miryam S. Hariyani) bisa dibuka di persidangan," kata Agus saat ditemui selepas acara buka puasa bersama Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.
AHMAD FAIZ