Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Dossy Iskandar, mengatakan KPK harus datang bila diundang rapat oleh pansus hak angket. Menurut dia, bila KPK tidak hadir maka lembaga antirasuah itu tidak taat konstitusi.
Politikus Partai Hanura ini menjelaskan hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki dan memeriksa apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya. Penyelidikan hak angket dilakukan untuk kebaikan bersama.
"Negara ini kan tidak bisa diatur dengan ngebacot atau omong-omong saja. Semua harus diatur dalam sebuah sistem dan DPR memiliki mekanismenya," ucapnya.
Apapun nanti sikap KPK, kata Dossy, Pansus Hak Angket tetap menghormatinya. Pansus, kata dia, juga tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. "Kami tidak pernah intervensi kok. Kalau soal dikit-dikit ditekan (DPR menekan KPK) itu kan opini saja dan dikonstruksi secara sosial," ujarnya.
Adapun fraksi yang menolak hak angket ini adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Pembentukan pansus hak angket ini diawali dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam diduga mengaku ditekan oleh sejumlah anggota komisi hukum.