TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menggelar rapat perdana siang ini, Kamis, 8 Juni 2017. Rapat internal tersebut digelar setelah rapat penentuan unsur pimpinan kemarin.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pimpinan telah menyusun agenda dan mekanisme kerja Pansus. "Tujuan penyelidikannya seperti apa, obyek penelitiannya apa, metode pendekatannya bagaimana, telah mampu kami susun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Pansus Hak Angket KPK, Saksi Korupsi E-KTP Terpilih Jadi Ketua
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pertama-tama pihaknya akan membahas agenda dan mekanisme kerja Pansus. Ia mengatakan tujuan dari hak angket KPK ini adalah menyelidiki dari bagaimana kepatuhan KPK terhadap konstitusi hingga efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi.
"Agenda kerja itu kami susun secara keseluruhan, bagaimana mekanismenya, siapa pihak-pihak yang dipanggil, termasuk anggarannya. Kan, harus diumumkan ke publik," ujarnya
Pansus Hak Angket KPK sendiri diikuti oleh tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.
Baca: KPK Masih Meragukan Keabsahan Pembentukan Pansus Hak Angket
Adapun fraksi yang menolak hak angket ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Pembentukan pansus tersebut diawali dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar mengatakan pansus ini tidak akan semata-mata mempermasalahkan rekaman tersebut. "Rekaman itu bagian kecil dari yang (dibahas) di angket," ujarnya.
AHMAD FAIZ