Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Meskipun sejumlah fraksi di DPR RI telah mengirim nama-nama anggota untuk pansus tersebut.
"Bahkan segala dana yang berkaitan dengan itu merupakan penyimpangan keuangan negara," ujar alumnus William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu di Padang, Kamis 1 Juni 2017.
Bagi Feri, Pansus Hak Angket harus dianggap batal demi hukum. Lembaga negara dan institusi lainnya, tidak boleh bekerjasama dengan mereka. Sebab sama dengan bekerjasama dengan lembaga yang pembentukannya melanggar hukum.
Menurutnya, pansus juga berpotensi melakukan penyimpangan keuangan negara karena keberadaanya ilegal. KPK bisa saja mengusut dugaan penyimpangan keuangan tersebut, setelah habis masa jabatan DPR sekarang.
Pansus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah terbentuk. Sebanyak lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan beberapa fraksi akan menyusul untuk mengirimkan anggotanya. Menurut dia, ada fraksi-fraksi yang belum mendapatkan kesepakatan dari pimpinan partai.
Lima fraksi yang telah mengirimkan anggotanya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sementara itu, baru dua partai yang telah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
8 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.