Wakil Ketua DPR Fadli Zon memakai jam tangan Hublot Spirit of Big Bang King Gold Ceramic saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 September 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) di Polri yang diusulkan Komisi III DPR, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Jangan menjadi alat politik dan kepentingan penguasa karena penanganan korupsi sangat rentan intervensi penguasa," katanya.
"Sejarah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena penanganan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan, serta sangat rawan diintervensi kekuasaan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017, menegaskan.
Fadli mengingatkan pembentukan Densus Tipikor idi Polri itu bukan gagasan baru, karena sebenarnya Polri dan Kejaksaan memiliki tugas memberantas korupsi sehingga bukan seolah-olah tugas itu diambil alih KPK. "Saya tidak ingin proses pemberantasan korupsi dijadikan alat politik dan tebang pilih, karena itu sering terjadi," katanya.
Menurut dia, selama ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi. "Terutama belakangan ini Kepolisian dianggap tidak adil dalam menangani sebuah kasus," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai jangan sampai pembentukan Densus itu tumpang tindih dengan tugas pemberantasan korupsi di institusi penegakan hukum lainnya. Iai tidak menginginkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi alat politik dan dalam prosesnya terjadi tebang pilih.
Optimalkan polisi Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017, adalah mengoptimalkan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi III DPR mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.
Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi. Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita masih berharap pada KPK dalam upaya pemberantasan koruspi, tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap KPK," ujar Fadli Zon.