TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI oleh Pemerintah sebagai tindakan yang tidak tepat dan tidak melalui prosedur yang benar. “Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam membubarkan organisasi masyarakat. Apalagi pengikutnya cukup besar, ribuan anggota di 33 provinsi Indonesia,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Fadli Zon berpendapat, jika Pemerintah membubarkan HTI akan menimbulkan kegaduhan dan berdampak buruk bagi perekonomian negara. “Pemerintah jangan cari-cari masalah baru dan tidak menyelesaikan masalah yg ada,” katanya.
Baca : Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Minta Perlindungan Fadli Zon
Menurut Fadli, HTI sudah menunjukkan ketaatan terhadap prosedur pembentukan organisasi massa dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Departemen Dalam Negeri tahun 2002 dan diakui status badan hukumnya tahun 2014 oleh Kementriaan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Koordinator (Kemenko Polhukam) sebagai Badan Hukum Perkumpulan (BHP). “Jadi secara organisasi, HTI sudah lama berdiri dan diakui oleh negara,” ujarnya.
Rabu, 10 Mei 2017, Fadli zon melakukan audiensi dengan perwakilan Dewan Pembina Pusat (DPP) HTI terkait rencana Pemerintah untuk membubarkan HTI.
Wakil Ketua DPR ini akan menunggu dokumen-dokumen pelengkap dari HTI seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) HTI yang menangkis tuduhan anti Pancasila pada HTI. Di AD-ART itu tertulis bahwa, HTI merupakan organisasi dakwah yang bergerak di Negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar.
Simak : Menolak Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Perlawanan Hukum
Setelah dokumen terkumpul, Fadli berjanji akan meneruskan aspirasi perwakilan HTI tersebut pada Kemenko Polhukam dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedepannya HTI juga akan meminta pertolongan kepada ormas Islam lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Ombudsman.
Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan niat Pemerintah membubarkan HTI pada Senin, 8 Mei 2017 karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar. Selain itu HTI juga dinilai tidak memiliki peran positif dalam pembangunan nasional serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
DWI FEBRINA FAJRIN