TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) apakah Rancangan Undang-undang atau RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Sebagaimana diketahui, pembahasan soal RUU Penyiaran ini sudah tertunda sekitar 15 tahun.
"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas. Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Dave mebenarkan ketika ditanya apakah RUU Penyiaran diusulkan oleh Komisi I kepada Baleg. Namun, dia tak menyebutkan RUU apa saja yang diusulkan oleh komisinya.
"Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan. Tapi yang penting, kami nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja," kata Dave.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan komisinya menargetkan RUU Penyiaran rampung pada periode 2024-2029. "Insya Allah, mudah-mudahan kami bisa menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penyiaran," kata dia dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 di Jakarta, 30 Oktober 2024.
Aher mengatakan RUU tersebut penting dan krusial untuk segera diselesaikan, karena telah ditunda lebih dari satu dekade. Namun, dia mengingatkan perlu adanya keterlibatan partisipasi publik dalam prosesnya.
"Revisi peraturan harus mendengar aspirasi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, memberikan ruang kebebasan, berekspresi dan tetap sejalan dengan dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia," kata Aher.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN