TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Herry Ratna Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Herry menerangkan suap itu bermula saat pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan DAK kegiatan pembangunan dan perawatan jalan di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp 76 miliar dari total usulan DAK Rp 340 miliar. Usulan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bertemu Desrio