TEMPO.CO, Jakarta - MUI menginginkan punya fraksi di DPR untuk memperkuat nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi. "Bagaimana caranya, ya?" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 April 2017.
Menurut Fadli, penguatan nilai Islam bisa saja diperjuangkan di parlemen lewat kelompok-kelompok yang terbentuk atas dasar suka rela dari anggota DPR. "Tapi kalau ada kelompok yang memiliki pandang sama, ya bisa saja. Seperti kaukus kesehatan, kaukus Papua. Tapi, itu bukan alat kelengkapan dewan, ya," ujarnya.
Baca juga:
Tulisan Soal Makar, Fadli Zon Akan Laporkan Allan Nairn ke Polisi
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan tidak bisa apabila DPR memberikan satu fraksi khusus MUI di Senayan. Ia menegaskan bahwa fraksi di DPR adalah kepanjangan dari partai politik. Untuk menempatkan perwakilan di DPR juga ada syarat yang berlaku dan diatur dalam undang-undang.
Ketua Komisi Agama DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI itu merupakan bagian dari rasa kegelisahan masyarakat terhadap perkembangan hukum di tanah air. Namun, menurut dia, isu fraksi MUI sebatas wacana simbolik atas respon sosiologis yang tidak menempatkan hukum pada posisi yang benar. "Biarlah MUI mengusurus umat sedangkan politik ada yang mengurus," ujarnya.
Menurut Ali, yang paling penting adalah aspirasi umat Islam dapat disalurkan ke partai politik. MUI selama ini menjadi juga tempat umat Islam menyampaikan aspirasinya. "Karena tugas partai menampung aspirasi, menyalurkan sekaligus mengawalnya," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
AHMAD FAIZ
Simak:
Fadli Zon Sebut Karangan Bunga Ahok Bisa Jadi Pencitraan Murahan