Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Sebastian Salang, menunjukkan kemiripan desain gedung baru DPR dengan gedung parlemen di Chile. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menyatakan pihaknya mendukung rencana pembubaran organisasi-organisasi kemasyarakatan atau ormas yang anti-Pancasila. Namun, pembubaran harus ditempuh melalui proses hukum.
"Kalau pemerintah punya komitmen mempertahankan NKRI, organisasi yang menentang harus ditindak tegas dan harus ditindaklanjuti dengan proses penegakkan hukumnya," kata Salang di kantornya, di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Ia pun menuturkan bahwa rencana pembubaran ini tidak bisa dinilai sebagai gerakan jangka pendek politik pemerintah untuk menekan kebebasan berpendapat. "Faktanya ada organisasi yang memang terang-terangan mau mengganti ideologi Pancasila," ujarnya. Ia pun menunggu langkah konkret pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila tersebut.
Sebelumnya, rencana pembubaran ormas anti-Pancasila mengemuka ketika pemerintah melakukan kajian keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia. Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, tetapi untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kejaksaan Agung pun menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bukti tersebut sudah dikantongi kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sempat muncul juga rencana pembubaran melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Peneliti senior Centre for Strategic of International Studies (CSIS) J. Kristiadi setali tiga uang. Menurut dia, pembubaran organisasi kem asyarakatan atau ormas anti-Pancasila perlu dilakukan. "Pokoknya yang anti-Pancasila mending digebuk. Itu salah satunya PKI," kata Kristiadi.
Kristiadi juga menilai penggunaan perppu untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormasanti-Pancasila adalah instrumen yang bisa dilakukan pemerintah. "Itu Perppu bukan kebingungan itu. Itu salah satu instrumen untuk melaksanakan pembubaran," katanya.