TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia mengatakan setiap ormas yang bertujuan mengubah Pancasila di Indonesia, harus dibubarkan.
"(Kelompok yang) merongrong Pancasila, tidak menghormati kebinekaan, tidakk menghormati Undang-Undang Dasar 1945 harus dibubarkan organisasinya. Anggotanya mari ke jalan yang benar," kata Said Aqil saat ditemui di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca : HTI Akan Dibubarkan, Fahri Hamzah: Pemerintah Kekanak-kanakan
Said mengatakan HTI secara dasar memang bertujuan untuk mendirikan sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. Dari literatur yang ia baca, kata Said, pendiri Hizbut Tahrir menginginkan agar sistem negara nation berubah menjadi khilafah.
Padahal, menurut dia, di dalam Al Quran pun tak diharuskan sebuah negara dijalankan dengan sistem khilafah. "Masalah sistem perpolitikan itu menurut ahlul sunnah wal jamaah itu diserahkan kepada kita semua, tidak ada dasar Al Quran harus khilafah, harus negara, harus kerajaan harus republik. Yang ada hanya bagaimana berkeadilan, tegaknya hukum, sejahtera," kata Said.
Ia pun membandingkan hal ini dengan kepemimpinan Muhammad SAW. Menurut Said, Muhammad tidak pernah mendirikan negara islam. Ia mendirikan negara Madinah, yang berasal dari kata madani atau tamaddun.
Simak pula : Mengapa HTI Harus Dibubarkan, Wiranto Paparkan Detail Alasannya
"Platformnya adalah bagaimana masyarakat sejahtera, cerdas, bermoral, beragama,dan maju ekonomi serta teknologinya," kata dia.
Jika terus dibiarkan membesar, ia mengkhawatirkan gerakan seperti Hizbut Tahrir akan membuat perpecahan, konflik, hingga perang saudara. Di beberapa negara Arab, bahkan Hizbut Tahrir dilarang.
Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan membubarkan HTI pada Senin, 8 Mei 2017 lalu. Menkopolhukam Wiranto, menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
EGI ADYATAMA
Lihat : HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila, Begini Penjelasannya