Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah menyatakan belum mengambil sikap terkait permintaan Wakil Ketua Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, agar ia mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
"Ini belum merupakan sikap resmi dari partai, jadi saya hanya bisa mempertimbangkannya," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 Februari 2014. (Baca: PPP Minta Dimyati Mundur dari Calon MK).
Dimyati menyadari pencalonannya sabagai hakim MK akan membuat PPP kehilangan kader. Bahkan bisa mempengaruhi produk hukum di DPR lantaran dirinya adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR. "Tetapi saya juga ingin menunjukkan bahwa politikus itu negarawan, bisa memegang posisi strategis negara ini," ujarnya.
DPR membuka pendaftaran calon hakim MK. Pendaftaran itu untuk mengisi dua kursi hakim yang lowong di MK. Kursi hakim itu dulunya ditempati Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi sengketa pemilihan kepala derah dan Harjono yang bakal pensiun Maret 2014.
Terdapat 12 tokoh yang mendaftar. Namun hanya Dimyati yang berlatar belakang politikus. Kebanyakan fraksi meminta kadernya untuk tidak mendaftar karena berkaca dengan kasus Akil, yang merupakan politikus Golkar. Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani juga meminta Dimyati mundur.
Menurut Dimyati, dirinya tidak ambisius untuk menjadi hakim MK. Ia merasa keinginannya tak dihalangi oleh partainya sendiri. "Malah saya merasa mereka peduli sama saya," katanya.
Ia menyatakan awalnya mendaftar sebagai calon hakim MK lantaran didorong oleh sejumlah sahabatnya, baik di PPP maupun di partai lain. Jadi, dirinya tak terbebani bila harus mundur. "Tapi saya belum mengambil keputusan," ucapnya.