Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Januari 2014 20:00 WIB

Ilustrasi. visualphotos.com

TEMPO.CO, Malang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Permintaan ini terkait dengan perkara kematian mahasiswa Jurusan Planologi ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya, dalam Kemah Bakti Desa (KBD) pada Oktober 2013. Sebab, selama ini polisi tak memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan kepada publik.

"Sejak memeriksa saksi mahasiswa dan para dosen, tak ada penjelasan perkembangan kasus," kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedy, Senin, 7 Januari 2013. Ia mengatakan SP2HP dibutuhkan Kontras untuk menyelidiki apakah penyidik Kepolisian menangani perkara secara profesional dan akuntabel.

Ia juga berharap polisi bekerja secara profesional sesuai mekanisme. Hasil penyelidikan diharapkan bisa digunakan untuk mengukur kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kontras menemukan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan mahasiswa senior Jurusan Planologi kepada para mahasiswa baru.

Kontras mendapatkan informasi ihwal serangkaian kekerasan yang dialami oleh para mahasiswa baru. Bahkan, sejumlah mahasiswa senior nonpanitia juga melakukan kekerasan. Kegiatan itu, katanya, seperti program semimiliter, tapi tak terencana dan tak memiliki prosedur operasi standar yang jelas. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan tak terukur sehingga wajar jika menimbulkan korban jiwa.

"Banyak kekerasan yang dilakukan," katanya. Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan gelar perkara akan dilakukan di Polda Jawa Timur pekan depan. Polda dipilih sebagai lokasi gelar perkara agar kegiatan lebih efisien karena melibatkan Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, dan Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur.

"Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya. Penyidik, katanya, akan membeberkan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli.

Setelah gelar perkara, akan ditentukan siapa yang
bertanggung jawab atas kegiatan itu dan dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan.


EKO WIDIANTO


Baca juga:
Farhat Tambah Clue Soal Kekasih Cut Tari
Setelah Jokowi, Endriartono Sindir Erick Thohir
Alasan Utama Ahok Emoh Tinggal di Rumah Dinas
Endriartono Sindir Jokowi di Acara Konvensi

Berita terkait

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.

Baca Selengkapnya

Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.

Baca Selengkapnya

Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).

Baca Selengkapnya

Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

20 Desember 2013

Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

Wayan mengatakan kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Selengkapnya