Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

image-gnews
Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menjadwalkan gelar perkara kasus kematian mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya, dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kepala Polres Malang, Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan gelar perkara di Polda Jawa Timur untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat Polres Malang sudah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Menurut Adi, gelar perkara akan melibatkan para pejabat Polda, seperti dari Direktorat Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). “Gelar perkara dimaksudkan agar penanganan perkara itu lebih efektif,” kata Adi.

Adi belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti berkaitan dengan kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di Dusun Rowotrate Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang berbuntut kematian Fikri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi menjelaskan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan. “Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidikan kasus itu dilakukan secara maraton yang melibatkan 30 penyidik. Keterangan para saksi digolongkan dalam 10 kelompok sesuai peranannya dalam pelaksanaan KBD. Pengelompokan keterangan saksi untuk memudahkan jaksa dan hakim dalam persidangan. Khusus panitia pelaksana dikelompokkan berdasarkan tugasnya, seperti bagian acara, pendidikan, kegiatan, dan perlengkapan. "Berkas pemeriksaan kasus ini paling tebal dalam sejarah Polres Malang karena banyak pihak yang dimintai keterangan," ucap Adi.

EKO WIDIANTO



Berita populer:

Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Cyber bullying
Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.


Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.


4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.


Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.


Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

7 Januari 2014

Ilustrasi. visualphotos.com
Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Bahkan sejumlah senior mahasiswa nonpanitia juga melakukan

kekerasan. Kegiatan itu dinilai seperti program semimiliter

tapi tak terencana.


Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.


Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).


Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.


Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Pelonco ITN, Rektor Dianggap Pantas Mundur  

Wayan mengatakan kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan.