TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang menjadwalkan gelar perkara kasus kematian mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya, dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Polres Malang, Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan gelar perkara di Polda Jawa Timur untuk mengetahui apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat Polres Malang sudah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurut Adi, gelar perkara akan melibatkan para pejabat Polda, seperti dari Direktorat Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). “Gelar perkara dimaksudkan agar penanganan perkara itu lebih efektif,” kata Adi.
Adi belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti berkaitan dengan kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di Dusun Rowotrate Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang berbuntut kematian Fikri.
Adi menjelaskan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana, ahli pendidikan, dan ahli kesehatan. “Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyidikan kasus itu dilakukan secara maraton yang melibatkan 30 penyidik. Keterangan para saksi digolongkan dalam 10 kelompok sesuai peranannya dalam pelaksanaan KBD. Pengelompokan keterangan saksi untuk memudahkan jaksa dan hakim dalam persidangan. Khusus panitia pelaksana dikelompokkan berdasarkan tugasnya, seperti bagian acara, pendidikan, kegiatan, dan perlengkapan. "Berkas pemeriksaan kasus ini paling tebal dalam sejarah Polres Malang karena banyak pihak yang dimintai keterangan," ucap Adi.
EKO WIDIANTO
Berita populer:
Imam Masjidil Haram Ditolak Masuk Inggris
Kunci Kemenangan Timnas U-23 Atas Malaysia
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko