TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang akan segera melakukan gelar perkara kasus pelonco maut mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN). Rencananya, gelar perkara dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 13 Januari 2014. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kekerasan yang menewaskan mahasiswa baru bernama Fikri Dolasmantya Surya.
"Tersangkanya tunggu hasil gelar perkara," kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Jumat, 10 Januari 2014. Penyidik, kata Adi, telah mengantongi nama calon tersangka. Namun Adi belum bersedia menyebutkan namanya.
Menurut Adi, Polda Jawa Timur dipilih sebagai tempat gelar perkara karena mengedepankan efisiensi. Sebab, gelar perkara melibatkan Bidang Hukum, Direktur Kriminal Umum, Inspektur Pengawas Daerah, serta Divisi Profesi dan Keamanan Polda Jawa Timur. "Mereka juga bertindak sebagai pengawas internal. Apakah penanganan perkara baik, sesuai prosedur dan profesional," katanya.
Kapolres menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut telah lengkap. Selain meminta keterangan dari mahasiswa peserta Kemah Bakti Desa (KBD) serta dosen ITN, polisi juga mengambil keterangan tambahan dari saksi ahli, seperti pakar hukum pidana, pakar kesehatan, dan pakar pendidikan. "Kami juga memiliki bukti otentik soal aturan kegiatan," katanya.
Polisi juga memiliki bukti lain seperti visum et repertum. Sedangkan calon tersangka, kata dia, selama ini bersikap kooperatif sehingga tidak ditahan. Namun, tersangka bakal ditahan jika terbukti menghambat penyidikan atau menghilangkan barang bukti. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara lima tahun.
EKO WIDIANTO