TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, menganggap Rektor Institut Teknologi Nasional (ITN) harus bertanggung jawab atas kasus perploncoan sehingga meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya. Menurut Wayan Titip, rektor ITS pantas mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban. Bahkan, dekan, ketua program dan jurusan juga pantas mundur. "Mereka harus bertanggung jawab atas kasus ini," kata dia.
Wayan menganggap kalau kejadian itu bukan perploncoan tetapi penganiayaan dan pengeroyokan. Para pelaku terancam tindak pidana Pasal 351 ayat 3. Dia mengatakan pola-pola perploncoan seperti yang terjadi di ITN bukan jamannya lagi. “Pola ini sudah berakhir di tahun 1970-an,” katanya. (Baca: Korban Pelonco ITN, Keluarga Fikri Tolak Otopsi)
Universitas Airlangga, tidak menerapkan pola itu. Ihwal kendala orang tua Fikri yang tidak setuju jenazah anaknya diotopsi, Wayan mengatakan polisi bisa saja langsung membongkar. "Polisi punya wewenang membongkar terlepas dari orang tua setuju atau tidak. Itu kan demi kebenaran," kata Wayan Titip.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan penyidik masih menemui kendala dalam menangani kasus perploncoan di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, yang menyebabkan Fikri Dolasmantya Surya meninggal. Orang tua mahasiswa baru jurusan Planologi ITN Malang tidak setuju dengan permintaan polisi untuk mengotopsi jenazahnya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca Juga:
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Baca juga
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Bayu Gatra Kian Matang di Mata Teman
Bayu Gatra Pemecah Kebuntuan Timnas U-23
Timnas di SEA Games, dari Ribut sampai Pahabol
Menang Adu Penalti, Indonesia Lolos ke Final