TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merekomendasikan indikasi korupsi yang terjadi Direktorat Kebudayaan kepada Menteri Pendidikan Mohammad Nuh untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar meminta peran aktif kepada KPK untuk lebih dulu menyelidiki dugaan tersebut ke kementerian.
"Jika Menteri Nuh belum melaporkan, saya berharap KPK yang datang ke sini," kata Haryono, saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Mei 2013. Haryono juga mengatakan yang memiliki wewenang untuk melaporkan dugaan korupsi itu kepada KPK adalah Menteri Nuh.
Kecurigaan inspektorat kementerian tersebut kepada Ditjen Kebudayaan, kata Haryono muncul sejak kembali bergabung ke Kementerian Pendidikan pada beberapa tahun lalu. "Aset dan sumber saya manusia mereka banyak, itu bisa menjadi beban kementerian nantinya," ucap Haryono.
Hasilnya, Haryono menyatakan Itjen telah menemukan indikasi korupsi di Ditjen Kebudayaan yang nilainya mencapai sekitar Rp700 miliar. "Kami mendapat indikasi itu setelah investigasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012," ucap dia.
Indikasi korupsi yang terjadi Ditjen Kebudayaan, kata Haryono, terdapat dalam penggunaan anggaran dalam melaksanakan beberapa kegiatan. Menurut dia, Ditjen Kebudayaan kerap menggunakan jasa event organizer. "Kegiatan-kegiatan yang bekerja sama dengan EO dan proses pengadaan perlu dipertanyakan," kata Haryono.
Ketika ditanya siapa yang harus bertanggung jawab, Haryono masih enggan untuk membocorkannya. "Tapi, saya merekomendasikan kepada Menteri Nuh untuk memberikan sanksi tegas," kata dia.
Haryono juga kembali menegaskan supaya KPK cepat mengambil tindakan. "Biar jelas dugaan korupsi ini benar atau tidak makannya KPK harus cepat turun tangan," ujar Haryono.