Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abraham Samad: Di Dunia Pendidikan Rentan Terjadi Korupsi

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Juni 2015. Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COMakassar - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, di sektor pendidikan rentan terjadi penyimpangan kasus korupsi. Sebab, anggaran untuk pendidikan cukup besar, termasuk kampus. 

"Dunia pendidikan bukan dunia yang tidak mungkin terjadi korupsi, ya. Karena kampus bisa menjadi lahan basah bagi para koruptor yang lebih cerdas dibanding koruptor pada umumnya," kata Abraham, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca juga: 
116 Guru Pondok Pesantren Al Zaytun Dipecat tanpa Pesangon
Tebuireng Dirikan Pusat Kajian Pemikiran Hasyim Asy'ari

Karena itu, ia menegaskan, penegak hukum harus bertindak cepat jika terjadi kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM). "Tidak boleh dibiarkan, penegak hukum harus bertindak cepat," tuturnya. 

Sebab, menurut Abraham, kalau terjadi korupsi di dunia pendidikan, itu berarti pengelolaan anggarannya tidak transparan dan akuntabel sehingga terjadi penyimpangan. "Seharusnya kan dikelola dengan baik, transparan agar tidak terjadi yang namanya manipulasi, korupsi, dan lain-lain," ucapnya. 

Silakan baca: 
Menpora Akan Bangun 1.000 Lapangan dan Gulirkan Liga Santri
Presiden Joko Widodo Tinjau Lab Wirausaha Retail SMK Yogya

Abraham menjelaskan, kasus korupsi di kampus memang paling sedikit terungkap dibanding di instansi pemerintahan non-pendidikan. Hal itu terjadi lantaran pintarnya pelaku menutupi tindakannya. Sehingga pejabat di perguruan tinggi tersebut paling berpeluang melakukan korupsi, seperti rektor, wakil rektor, dekan, direktur, dan dosen. "Nah, mereka ini orang-orang pintar, banyak yang sudah profesor. Jadi mereka pintar mencegah dan sebaliknya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui hingga kini berkas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Teknik Terpadu Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah tujuh bulan mengendap di Polda Sulawesi Selatan. Padahal sudah ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara Edy Rahmad Widyanto, dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA, dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ML.

Simak pula: Mendikbud Targetkan 15 Ribu Sekolah Model Pendidikan Karakter

Sementara Rektor UNM, Husain Syam, mengungkapkan pihaknya selalu kooperatif dalam kasus korupsi yang melibatkan kampus. Sehingga ia mengaku menyerahkan sepenuhnya setiap kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum. "Kami selalu kooperatif, kami serahkan saja semuanya kepada penegak hukum," tuturnya. 

Menurut Husain, saat ini persoalan anggaran UNM sudah transparan dan akuntabel. Pasalnya, proses tender proyek-proyek tersebut sudah berbasis online. "Saat ini kami memakai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," katanya.

Secara terpisah juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengungkapkan, berkas tersangka masih P19 setelah dikirim ke jaksa. Dan saat ini, penyidik sedang melaksanakan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. "Secepatnya berkas dikembalikan ke jaksa. Insya Allah bisa P21," ujarnya.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

4 jam lalu

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?


Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

5 jam lalu

Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.


Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

5 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.


Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

7 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.


Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron


Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

11 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.


SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

11 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

12 jam lalu

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat menjelaskan mekanisme acara Paku Integritas yang mengundang ketiga Paslon Capres-Cawapres di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Bagus Pribadi/TEMPO
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

12 jam lalu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.


Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.