TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyita lahan milik Uniersitas Gadjah Mada yang diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian merembet ke lahan lain. Kejati tak hanya menyita lahan di Plumbon, Banguntapan, Bantul dan di Wukirsari, Cangkringan, Sleman saja yang disita oleh Kejaksaan Tinggi, tapi juga menyita lahan di Wonocatur, Bantuntapan, Bantul, seluas 29.875 meter persegi.
“Lahan itu digunakan untuk laboratorium pertanian dan dikuasai oleh yayasan yang secara institusi di luar Universitas Gadjah Mada,” ujar Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat 26 September 2014.
Azwar menjelaskan, lahan di Wonocatur itu digunakan untuk laboratorium, tapi sebagian lagi disewakan ke Perhutani. “Karena lahan dibawah penguasanya yayasan, maka pemasukan juga diduga kuat masuk ke yayasan, bukan ke universitas,” kata Azwar.
Kasus ini bermula saat ada temuan jaksa bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi yang diyakini milik UGM tapi diklaim milik yayasan yang kini bernama Yayasan Fapertagama. Lahan itu lalu dijual pada periode 2003-2007 seharga Rp 1,2 miliar. Belakangan berdasarkan kuitansi asli tanah itu sejatinya dijual Rp 2,08 miliar. Uang itu lalu dibelikan lahan lagi di Wukirsari dan diatasnamakan salah satu tersangka.
Kejati kemudian menjadikan empat dosen aktif di universitas ternama itu menjadi tersangka. Bahkan salah satunya adalah Ketua Majelis Guru Besar yaitu Susamto, saat penjualan lahan menjabat ketua yayasan eks officio Dekan Fakultas Pertanian.
Selain Susamto, tiga tersangka lain adalah Triyanto, Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Dua tersangka lain adalah Ken Suratiyah dan Toekidjo, keduanya adalah dosen di Fakultas Pertanian UGM.
Sebelumnya, jaksa telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar dan dua bidang tanah di Wukirsari, Cangkringan, Sleman, terkait kasus penjualan lahan oleh Yayasan Pembina Pertanian seluas 9.114 meter persegi.
Dalam kasus ini, empat tersangka tidak ditahan. Mereka masih menjadi dosen aktif di universitas negeri itu. Jaksa telah melimpahkan penyidikan ke ora penuntutan. Oleh jaksa Pemeriksa, penyidik diperintahkan untuk menyita lahan di Wonocatur itu.
MUH SYAIFULLAH