TEMPO.CO, Sleman - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merasa gerah karena ada empat dosen aktif yang menjadi tersangka korupsi. Diduga, pola-pola yang sama dengan Yayasan Fapertagama dilakukan di fakultas lain. Aset lahan milik UGM dijadikan aset yayasan maupun perorangan.
Pukat menyarankan Profesor Dr Ir Susamto, MSc yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada mundur dari jabatannya karena berstatus tersangka. Begitu pula Dr Triyanto, MSi yang kini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia. Mereka sebaiknya mundur lantaran dosen adalah profesi terhormat yang seharusnya bisa menjadi contoh.
"Secara etika, sebaiknya mereka punya kesadaran untuk berhenti sementara. Memang, secara hukum tidak harus langsung mundur karena belum menjadi terdakwa, tetapi secara moral sebaiknya mundur," kata Hifdzil Alim, peneliti dari Pukat, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Jual Aset UGM, Tersangka Menjabat Ketua Majelis Guru Besar)
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di Fakultas Pertanian ini menjadi pintu masuk pengusutan pola serupa di 17 fakultas lain.