Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Korupsi Buol Ditunda

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Senin, 8 Oktober 2012 15:02 WIB

Bupati Buol, Amran Batalipu Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (10/07). Amran yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai 3 miliar untuk penerbitan HGU perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation, dari Yani Anshori ditangkap KPK setelah berhasil kabur. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dua terdakwa kasus suap Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Gondo Sudjono dan Yani Anshori, yang dijadwalkan hari ini, Senin, 8 Oktober 2012, ditunda. Sebab, dua saksi meringankan yang dijadwalkan oleh penasihat hukum Gondo dan Yani tak datang.

"Kami memang berencana menghadirkan dua saksi dari Buol, namun mereka tak hadir," kata pengacara kedua terdakwa, Patra M. Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Patra meminta majelis hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis, 11 Oktober 2012. "Kami mohon satu kali lagi hari Kamis untuk diadakan pemeriksaan," katanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal mengabulkan permohonan tersebut. "Ini kesempatan terakhir. Jika tidak hadir, langsung pemeriksaan terdakwa," kata Gusrizal.

Yani dan Gondo adalah anak buah Siti Hartati Murdaya. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Boul Amran Batalipu untuk pengurusan hak guna usaha perusahaan Hartati.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.

Baca Selengkapnya