TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas gugatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diduga bocor pada akhir 2023. Menanggapi putusan DKPP itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sanksi tersebut menjadi pelajaran.
"Yang paling penting kan jadi pelajaran bahwa dalam pilkada juga KPU berikan tugas untuk mengelola data pemilih," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Hasyim enggan mengomentari lebih lanjut perihal putusan DKPP lantaran sudah menjadi kesepakatan. Dia menuturkan, sebagai pihak teradu, KPU hanya bisa menerima putusan tersebut.
"Sebagai pihak teradu, kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi, ya sudah, kita terima. Tidak kemudian kita komentari di luar, saya kira itu," ujarnya.
Namun Hasyim menyebutkan KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki otoritas dan kemampuan dalam mengamankan data.
Sanksi DKPP untuk Ketua KPU dan Jajarannya
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data daftar pemilih tetap atau DPT pemilu 2024 yang bocor. Hal ini diungkapkan DKPP dalam salinan putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diunggah di situs web resminya pada Rabu, 14 Mei 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi salah satu poin putusan tersebut.
Adapun pengadu dalam perkara ini adalah Rico Nurfiansyah Ali, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jember, Jawa Timur. Rico mendalilkan ada kebocoran DPT Pemilu 2024 berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa.