TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas anak buah Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, menyuap Amran Batalipu--saat itu menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Totok yang waktu itu masih menjadi Direktur PT Hardaya Inti Plantation ini dituding menyuap Amran Rp 3 miliar agar ia menerbitkan surat pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) lahan kelapa sawit untuk perusahaan Hartati.
"Supaya Amran Batalipu selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2013.
Baca Juga:
Menurut Irene, suap ini berawal dari permintaan HGU dan IUP Hardaya Inti, yang merupakan anak perusahaan Grup Cipta Cakra milik Hartati. Sebelumnya, Hardaya Inti telah memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Buol sejak 1994. Dari tanah seluas tersebut, baru 20 ribu hektare yang telah mendapatkan HGU pada 1996.
Lantaran sisanya sebanyak 52.309 hektare belum mendapatkan hak guna, Hardaya berupaya mengajukan izin tersebut. Perusahaan itu meminta hak guna untuk sebagian tanah, yakni seluas 33 ribu hektare pada 1999. Namun, karena aturan Kepala Badan Pertanahan yang baru melarang satu perusahaan memiliki HGU di atas 20 ribu hektare di satu provinsi, permohonan tersebut ditolak. Padahal, Hardaya telah menanami 4.500 hektare tanah itu dengan kelapa sawit.
Untuk mendapatkan perizinan atas tanah yang telah ditanami itu, Hardaya kembali mengajukan surat permohonan izin pada 2011. Mereka meminta dengan menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT Sebuku Inti Plantation yang juga merupakan anak Cipta Cakra. Namun permohonan tak kunjung keluar hingga 2012.
Untuk mengurusnya, Hartati ditemani dua anak buahnya, Gondo Sudjono dan Arim, kemudian menemui Amran pada 15 April 2012. Dia meminta Amran untuk mengeluarkan surat-surat yang berhubungan dengan IPU dan HGU. Amran menyanggupinya dengan syarat Hartati memberikan duit. Mereka kembali bertemu pada 11 Juni 2012 dengan kesepakatan Amran akan membantu proses pengajuan HGU atas lahan seluas 4.500 hektare dan sisanya sebanyak 75 ribu hektare. Sebagai imbalannya, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar.
Setelah kesepakatan ini, Totok lalu menandatangani surat permohonan izin lokasi untuk tanah seluas 4.500 hektare yang kemudian diserahkan ke Amran. Ia juga mengatur soal pemberian uang kepada pria yang kembali maju dalam pemilihan Bupati Buol pada 2012 tersebut.
Karena perbuatannya ini, Totok didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta.
NUR ALFIYAH