Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

image-gnews
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya Poo dan Fahd El Fouz, merupakan hak keduanya. Karena itu, kata dia, terpidana suap Bupati Buol dan terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011 itu, diberi pembebasan bersyarat, bukan sebagai justice collabolator (pelaku pelapor).

"Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan, haknya," ujar Handoyo ketika dihubungi, Selasa, 9 September 2014. Selain Hartati dan Fahd, Dirjen PAS juga memberi pembebasan bersyarat kepada tiga terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.(Baca : Fahd El Fouz Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Sumartono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia divonis 2 tahun 6 bulan, pada 29 Mei 2012. Lalu, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, terpidana Suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia juga divonis 2 tahun 6 bulan pada 12 Juni 2012, dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, terpidana Suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dia divonis 3 tahun pada 29 Maret 2012. Seluruh permohonan tersebut ditolak KPK.

Menurut Handoyo, mereka diberi pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat subtantif. "Sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan sebagainya," ujarnya. Mereka, kata dia, juga sudah memenuhi program pembinaan di dalam Lapas.

"Semuanya diproses yang memenuhi syarat. Itu yang kemarin diajukan bersama Hartati kepada KPK karena kasusnya ditangani KPK." kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya sudah menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi yang diajukan Dirjen PAS. "Permohonan itu tidak dikabulkan," kata Johan di kantornya.

Menurut dia, surat penolakan rekomendasi Fahd sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Agustus 2014. "Itu dianggap sebagai salah satu syarat dan disampaikan ke KPK. Kami sudah memberi jawaban dan tidak memberi rekomendasi atas Pembebasan Bersyarat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahd divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu bertujuan supaya Wa Ode membantu meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.


Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan bui. Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang pada 11 Agustus 2012 lalu. Dia ditahan sejak 27 Juli 2012.

Selain Fahd, penolakan permohonan rekomendasi itu juga berlaku untuk terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Namun, Hartati telah bebas pada 30 Juni lalu.

LINDA TRIANITA


Berita Terpopuler
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi 

PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung

Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf 

Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

21 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

8 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

27 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

29 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.