TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gondo Sujono, anak buah terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya. Gondo diperiksa untuk tersangka Totok Lestiyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantations.
Gondo yang datang pukul 10.00, Selasa, 23 Juli 2013, itu mengenakan batik cokelat muda dan celana kain. Ia datang sendiri tanpa pengawalan, dengan diantar mobil tahanan. Menurut informasi dari hubungan masyarakat, anak buah Hartati itu telah bebas dari penjara.
Gondo sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pengurusan surat hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 12 November 2012.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Gondo bersama Yani Anshori selaku General Manager Supporting PT Hardaya, Hartati selaku Direktur Utama Hardaya, Arim selaku financial controller perusahaan, serta Totok Lestiyo selaku direktur perusahaan menggelar pertemuan pada April-Juni 2012 di sejumlah tempat untuk membicarakan dan memberikan duit kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati sudah divonis penjara 2 tahun 8 bulan.
Gondo memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar, sehingga berjumlah Rp 3 miliar, kepada Amran. Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan supaya Amran dapat menerbitkan izin lokasi, memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah berkaitan dengan pengurusan izin usaha perkebunan (IUP), dan rekomendasi kepada Kepala BPN berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak guna usaha terhadap lahan seluas 4.500 hektare di Buol atas nama PT Sebuku Inti Plantations atau PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Berita populer:
Beredar Video FPI Merusak Toko di Makassar
FPI: SBY yang Harus Menahan Diri
Tifatul Sembiring: Tempo Lebay