Pengacara: Hartati Kooperatif  

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 30 September 2012 04:47 WIB

Tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kepala Sawit, di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Murdaya, tersangka suap Bupati Buol, membantah tidak kooperatif lantaran tak meneken surat perpanjangan masa penahanannya. Patra M. Zen, pengacara bos PT Hardaya Inti Plantations, itu menyatakan kliennya hanya ingin berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Apa salah klien kami minta mempercepat pelimpahan berkas? Apa salah kalau klien kami merasa tidak layak untuk ditahan?" ujar Patra, Sabtu, 29 September 2012.

Patra menegaskan, niat kliennya itu semata-mata agar pengusutan kasus ini segera mendapat penetapan dari pengadilan. "Klien kami kooperatif, bahkan minta kasusnya cepat dilimpahkan ke persidangan, tapi sampai hari ini belum," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya bereaksi keras terhadap sikap Siti Hartati yang menolak meneken surat perpanjangan masa penahanannya. KPK menilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak kooperatif. "Kami menganggap yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pemeriksaannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 28 September.

Johan menambahkan, Komisi sudah membuat berita acara penolakan perpanjangan masa tahanan Hartati. Berita acara tersebut menandai bahwa konglomerat itu tidak melalui prosedur pemeriksaan yang ada di lembaganya. "Dalam berita acara itu, kami sampaikan, dia menolak diperpanjang masa tahanannya," ujar Johan.

Hartati dijebloskan ke rumah tahanan KPK sejak Rabu, 12 September 2012, sehingga masa penahanannya akan habis pada 2 Oktober mendatang. Karena pemeriksaan belum rampung, masa penahanan harus diperpanjang lagi hingga 10 November.

Saat kembali diperiksa sebagai tersangka Jumat lalu, Hartati menolak saat disodori surat perpanjangan penahanan. "Saya tidak layak untuk ditahan," kata Hartati.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler
EDISI KHUSUS Gerakan 30 September
Pembantu di Rumah Djoko Susilo Tolak Surat KPK
Kekuatan Film Pengkhianatan G30S/PKI Luar Biasa

Pelajaran IPA dan IPS Sekolah Dasar Dihapus

Cerita Anak Jenderal D.I. Panjaitan Soal G30S/PKI

Film Pengkhianatan G30S/PKI di Mata Para Pemeran

Israel Ancam Serang Iran Tahun Ini






Berita terkait

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.

Baca Selengkapnya