TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Murdaya, tersangka suap Bupati Buol, membantah tidak kooperatif lantaran tak meneken surat perpanjangan masa penahanannya. Patra M. Zen, pengacara bos PT Hardaya Inti Plantations, itu menyatakan kliennya hanya ingin berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Apa salah klien kami minta mempercepat pelimpahan berkas? Apa salah kalau klien kami merasa tidak layak untuk ditahan?" ujar Patra, Sabtu, 29 September 2012.
Patra menegaskan, niat kliennya itu semata-mata agar pengusutan kasus ini segera mendapat penetapan dari pengadilan. "Klien kami kooperatif, bahkan minta kasusnya cepat dilimpahkan ke persidangan, tapi sampai hari ini belum," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya bereaksi keras terhadap sikap Siti Hartati yang menolak meneken surat perpanjangan masa penahanannya. KPK menilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak kooperatif. "Kami menganggap yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pemeriksaannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 28 September.
Johan menambahkan, Komisi sudah membuat berita acara penolakan perpanjangan masa tahanan Hartati. Berita acara tersebut menandai bahwa konglomerat itu tidak melalui prosedur pemeriksaan yang ada di lembaganya. "Dalam berita acara itu, kami sampaikan, dia menolak diperpanjang masa tahanannya," ujar Johan.
Hartati dijebloskan ke rumah tahanan KPK sejak Rabu, 12 September 2012, sehingga masa penahanannya akan habis pada 2 Oktober mendatang. Karena pemeriksaan belum rampung, masa penahanan harus diperpanjang lagi hingga 10 November.
Saat kembali diperiksa sebagai tersangka Jumat lalu, Hartati menolak saat disodori surat perpanjangan penahanan. "Saya tidak layak untuk ditahan," kata Hartati.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
EDISI KHUSUS Gerakan 30 September
Pembantu di Rumah Djoko Susilo Tolak Surat KPK
Kekuatan Film Pengkhianatan G30S/PKI Luar Biasa
Pelajaran IPA dan IPS Sekolah Dasar Dihapus
Cerita Anak Jenderal D.I. Panjaitan Soal G30S/PKI
Film Pengkhianatan G30S/PKI di Mata Para Pemeran
Israel Ancam Serang Iran Tahun Ini
Berita terkait
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah
4 Februari 2013
Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.
Baca Selengkapnya