PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Selasa, 2 Juli 2024 18:12 WIB

Ilustrasi KPU. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Hal lain yang jadi pertimbangan KPU, yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai 2024.

Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.

Lewat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sekaligus memberi kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. Sebab, ketika pelantikan usia Kaesang sudah mencapai 30 tahun.

Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini dikabarkan bakal maju di Pilkada 2024. Usai Putusan MA yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Namanya kerap disorot dan digadang-gadang akan meramaikan persaingan di Pilkada Jakarta ataupun Pilkada Jawa Tengah.

Dalam survei LSI terbaru, nama Kaesang bisa bersaing dengan bakal calon lain, seperti Ahmad Luthfi dan Bambang Pacul. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, sebanyak 78,7 responden menyatakan belum menentukan pilihan untuk Pilgub Jateng2024. Namun,, sebanyak 21,3 persen responden sudah memiliki kecenderungan memilih beberapa calon.

"Di antara sedikit yang punya pilihan itu, 5,2 persen kurang lebih memilih Ahmad Luthfi; lalu 2,5 persen Kaesang Pangarep; 2,1 persen Sudaryono; 1,8 persen Bambang Pacul,” kata Djayadi dalam konferensi pers daring pada Ahad, 30 Juni 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik. Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. Adapun gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Partai Garuda.

Pilihan Editor: Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Berita terkait

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 jam lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

6 jam lalu

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

13 jam lalu

Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Bawaslu dan KPU akan berkoordinasi perihal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

15 jam lalu

Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

IDEA menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan untuk Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

17 jam lalu

DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

DPR akan memanggil KPU untuk memastikan kelanjutan Sirekap dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sirekap KPU Disorot Jelang Pilkada 2024: Dari Keamanan Siber hingga Pembenahan Aplikasi

20 jam lalu

Sirekap KPU Disorot Jelang Pilkada 2024: Dari Keamanan Siber hingga Pembenahan Aplikasi

Aplikasi Sirekap KPU kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada Serentak 2024. Anggota DPR meminta pemerintah dan KPU untuk memastikan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Ini Masukan Jaga Suara Perihal Penyempurnaan Sirekap di Pilkada 2024

20 jam lalu

Ini Masukan Jaga Suara Perihal Penyempurnaan Sirekap di Pilkada 2024

Jaga Suara memberikan rekomendasi ihwal penggunaan sistem Sirekap pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Puan PDIP soal Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ada Bobby hingga Kaesang

21 jam lalu

Puan PDIP soal Nama Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ada Bobby hingga Kaesang

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebutkan sederet nama bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. Selain Bobby dan Kaesang, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Keamanan Siber Sirekap Ditingkatkan Menjelang Pilkada Serentak

22 jam lalu

DPR Dorong Keamanan Siber Sirekap Ditingkatkan Menjelang Pilkada Serentak

Komisi II DPR meminta pemerintah dan KPU untuk memastikan keamanan siber Sirekap menjelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya