Pusako Unand Sebut Hanya 16 dari 207 Perkara PHPU Pileg Diterima MK di Putusan Sela

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Amirullah

Minggu, 26 Mei 2024 19:45 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ichsan Kabullah mengatakan, hanya 16 dari 207 perkara yang diterima dalam putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024. Dari 16 perkara itu, perkara yang diajukan PPP dan PDI Perjuangan paling banyak diterima.

"PPP dan PDI Perjuangan masing-masing sebanyak 4 perkara diterima," kata Ichsan dalam konferensi pers pemantauan PHPU legislatif via zoom, Ahad, 26 Mei 2024.

Ichsan merinci dari 227 perkara sebanyak 16 diterima, 146 perkara tidak diterima, 20 perkara gugur, 13 perkara tidak berwenang, dan 12 perkara ditarik kembali.

Dari sisi pemohon, 4 perkara PPP dan PDI Perjuangan masing-masing diiterima; 3 perkara yang diajukan Demokrat diterima; 2 perkara yang diajukan Golkar dan NasDem diterima; dan 1 perkara dari Gerindra diterima.

Di sisi pihak terkait, PDI, PAN dan PPP masin-masing sebanyak 2 perkara; Golkar, NasDem, Gelora, PKS, dan PKN masing-masing 1 perkara.

Advertising
Advertising

Menurut Ichsan, perkara PPP banyak diterima sesuai dengan banyaknya perkara yang diajukan. PPP juga sedang membutuhkan 0,13 persen suara supaya bisa mencapai aambang batas parlemen sebesar 4 persen.

"Sedangkan PDI Perjuangan meski pemenang pileg tapi melihat masih ada kecurangan," kata Ichsan.

Sementara itu, wilayah paling banyak disidangkan ada di daerah Timur. Di antaranya, Papua ada 3 Perkara, Papua Pegunungan ada 2 perkara, dan Papua Tengah ada 1 Perkara.

Menurut Ichsan, banyaknya perkara diterima di daerah itu membuktikan kurangnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif. "Fungsi pengawasan selama ini yang dilakukan Bawaslu bersama KPU perlu disoroti," kata Ichsan. slot88

Sementara itu, Ichsan mengatakan, dari 16 perkara itu, panel nomor 2 paling banyak menerima perkara yakni sebanyak 7. Sedangkan, panel 1 sebesar 6 dan panel 3 sebesar 3.

Ichsan mengatakan, panel 2 lebih banyak membutuhkan waktu untuk melakukan sidang PHPU dibandingkan panel lain. Pada Senin 6 Mei 2025 misalnya, panel 2 melakukan sidang selama 6 jam. Sedangkan, panel 1 berlangsung selama 2,5 jam dan panel 3 di bawah 3 jam.

Menurut Ichsan, ada korelasi antara lama waktu sidang dengan hasil putusan sela. Lamanya sidang menunjukkan ada kesempatan untuk menggali dugaan pelanggaran lebih banyak. Pendalaman lebih banyak itu memberikan peluang lebih besar perkara bisa diterima.

"Kalau putusan sela panel 3 menarik dilihat dari latar belakang hakim, PDIP menang semua. Kita enggak bisa menafikan ada afiliasi hakim yang memiliki kedekatan tertentu," kata Ichsan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk perkara-perkara PHPU Legislatif 2024. Sidang pembuktian akan mulai digelar, Senin 27 Mei mendatang.

Pilihan Editor: Megawati Kritisi RUU MK dan RUU Penyiaran di Rakernas PDIP: Sepertinya Menyembunyikan Sesuatu

Berita terkait

Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

13 jam lalu

Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

22 jam lalu

Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

3 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

4 hari lalu

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.

Baca Selengkapnya

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

5 hari lalu

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

5 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

5 hari lalu

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

6 hari lalu

Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.

Baca Selengkapnya

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

6 hari lalu

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.

Baca Selengkapnya