Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

image-gnews
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Barat (Sumbar) Irman Gusman mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak pada Jumat kemarin, 21 Juni 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Irman sebagai syarat yang harus dipenuhinya agar dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbar.

Pengumuman statusnya sebagai eks napi koruptor tersebut ditulis dalam bentuk pengumuman di media cetak dengan salah satu bunyinya, yakni "Dengan jujur dan terbuka mengumumkan kepada masyarakat Sumatra Barat, termasuk pada pemilih dalam PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa saya memang pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK nomor 97/Pid.Sus/2029."

Dinilai tak terbuka dan jujur

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, pengumuman Irman itu tidak terbuka dan jujur. Sebab, katanya, kata 'jujur' ini harus menyebutkan dengan jelas pidana apa yang pernah menjerat yang bersangkutan.

“Kalau hanya menyebutkan hanya terpidana saja, kan banyak jenis pidana. Tentu harus terbuka dan jujur jika Irman Gusman adalah Eks Koruptor,” kata dia, Jumat, 21 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Menurut Feri, Irman juga seharusnya menjelaskan secara eksplisit statusnya itu.

“Bahwa dia (Irman Gusman) mantan narapidana korupsi sudah menjalankan kewajibannya sebagaimana putusan,” ujarnya. "Harus terang kepada publik, itu kalau tidak salah putusan MK."

Feri juga menegaskan, jika misalnya pengumuman ini hanya menyebutkan terpidana saja dan Komisi Pemilihan Sumbar (KPU) Sumbar menerimanya, tentu ini akan jadi salah arti.

“Kami masyarakat sipil Sumbar akan menggugat KPU menerima syarat Irman yang hanya menyebutkan terpidana saja,” kata Feri.

Irman sebelumnya mengatakan, akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan laksanakan perintah MK yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman di Padang, Sumbar, pada Kamis, 20 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Namun, Irman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

"Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari MK."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

9 jam lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward akan Tetap Dorong Demokratisasi di Thailand

Dalam wawancara khusus dengan Tempo, juru bicara Move Forward Party (MFP) memastikan mereka akan terus memperjuangkan demokrasi di Thailand.


Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

12 jam lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

1 hari lalu

Kendaraan melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Kembangan, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. TEMPO/Fajar Januarta
Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.


Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

2 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ikut mengomentari peretasan Pusat Data Nasional yang berimbas ke 210 lembaga pemerintah.