KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Reporter

Antara

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 6 Maret 2024 08:49 WIB

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menguji konsekuensi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan sengketa informasi. Sidang sengketa informasi publik itu rencananya bakal diselenggarakan pada pekan depan, 13 Maret 2024.

"Bagi termohon nanti untuk membawa uji konsekuensi. Nah, kemudian dokumennya itu bisa dibawa, terkait dengan pengecualian informasinya. Nanti kita akan sidang cepat, mudah-mudahan waktunya keburu," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3).

Sebelumnya, Majelis Komisioner KIP menyelenggarakan persidangan perdana sengketa informasi untuk membahas tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor pada Selasa, 5 Maret lalu.

Dalam sidang itu, pelapor memohon informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisahkan koma (CSV) harian.

Sementara itu, Staf KPU RI Andi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parhumas) maupun Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI terkait pemenuhan informasi nomor register 001 tersebut.

"Kami mencoba mengkoordinasikan dengan Kepala Biro Parhumas maupun Kepala Pusat Data dan Informasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan berkaitan dengan angka-angka tersebut perlu juga menyampaikan kepada pimpinan tinggi kami," kata Andi.

Berikutnya, terhadap permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, ia mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

Adapun permohonan nomor register 002 itu meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Selain itu, meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

"Kami sampaikan bahwa terkait permintaan data dari pemohon belum dapat kami berikan karena data-data tersebut termasuk ke dalam data yang dikecualikan, dan bersifat rahasia sesuai dengan dokumen kebijakan manual kendali keamanan informasi publik KPU dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," ujarnya.

Ia menjelaskan sampai saat ini proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berjalan, dan sedang digunakan. Namun demikian, lanjut dia, apabila data-data yang bersifat rahasia tersebut terpublikasi, maka akan mengganggu proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing tingkatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk pilpres, pileg, maupun pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.

Ia mengatakan bahwa KPU RI telah memberikan data yang diminta, kecuali pilkada. Akan tetapi, pemohon mengaku data yang diberikan oleh KPU RI yang berupa file .pdf tidak berguna untuk melakukan analisis statistik.

Menurut pemohon, data mentah berupa angka elektronik yang berbentuk file .csv justru lebih membantu.

Pilihan editor: KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

31 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

6 jam lalu

Flexing Mahasiswa KIP, Dosen Administrasi Publik Beberkan Kekurangan Puslapdik

Viral flexing mahasiswa penerima fasilitas bantuan keuangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum berarti menunjukkan bantuan yang salah sasaran

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

19 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

21 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

23 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya