TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat atau KIP RI menggelar sidang perdana sengketa keterbukaan informasi terhadap Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Adapun agendanya adalah pemeriksaan awal.
Sidang sengketa informasi data Pemilu ini dimulai sekitar pukul 16.30, dari jadwal seharusnya pukul 14.00. Sempat diskors selama satu jam ketika Maghrib, sidang belum juga berakhir hingga pukul 19.30.
Baca juga:
Adapun gugatan sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional alias Yakin terhadap KPU. Yayasan ini meminta KPU membuka tiga informasi mengenai Pemilu 2024.
"Ini ada tiga register, karena pemohon dan termohonnya sama, kami jadikan satu," kata Ketua Majelis Komisioner KI Pusat, Syawaludin, dalam persidangan di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2024.
Adapun perkara pertama adalah 001/KIP-PSIP/II/2024. Dalam permohonan ini, Yakin meminta informasi data real count Pemilu 2024 berupa data mentah, seperti file .csv harian.
Perkara kedua adalah 002/KIP-PSIP/II/2024. Pemohon meminta informasi kepada KPU soal rincian infrastruktur teknologi soal Pemilu 2024. Ini termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN (jaringan pengiriman konten), DDoS protection (perlindungan terhadap serangan penolakan layanan terdistribusi), dan sebagainya.
Selain itu, Yakin juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU. Ini termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Ketiga adalah perkara nomor 003/KIP-PSIP/II/2024. Dalam perkara ini, pemohon meminta informasi daftar pemilih tetap atau DPT dan data hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), baik mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan sejak 1999 sampai 2024.
Dalam kronologisnya, Yakin telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau PPID KPU. Permohonan itu sebenarnya telah dibalas.
Namun, Yakin mengajukan keberatan lewat e-mail pada 22 Februari karena merasa kurang mendapatkan jawaban memuaskan. Tapi sampai dengan batas waktu, KPU belum memberikan tanggapan atas surat keberatan.
Salah satu staf KPU yang hadir dalam persidangan beralasan tengah mencari data daftar pemilih tetap alias DPT pada Pemilu 1999-2019. Menurut staf tersebut, PPID KPU sedang menunggu respons dari Biro Pusat Data dan Informasi alias Pusdatin KPU.
"Saat ini pun masih sedang proses, kami menunggu respons mereka untuk nanti kami teruskan kepada pemohon informasi," ucap staf KPU itu.
Pilihan Editor:Alasan NasDem Tak Serukan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Paripurna DPR