Bawaslu: Tim Gakkumdu Sedang Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur

Rabu, 28 Februari 2024 07:37 WIB

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J. H. Malonda mengatakan pihaknya sedang menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pemilihan umum di Kuala Lumpur.

Penyelidikan ini muncul di tengah meruaknya kasus daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah hingga dugaan terjadinya jual beli surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia. Karena dugaan pelanggaran itu, KPU menjadwalkan pemungutan suara ulang.

Herwyn mengatakan tim yang diturunkan itu akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur. Tim itu merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tergabung anggota Bawaslu, Kejaksaan dan Polri.

"Itu untuk melakukan klarifikasi apakah ini ada unsur tindak pidana pemilu," kata Herwyn saat ditemui kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 27 Februari 2024.

Keberangkatan Sentra Gakkumdu itu bersamaan dengan Komisioner KPU RI, hari ini. Perjalanan ini dilakukan setelah KPU, Bawaslu, melakukan rapat di gedung KPU pada Senin malam, 26 Februari 2024. Selain itu, tim dari Bawaslu akan mengecek pemutakhiran data pemilih. Termasuk pemilih metode surat suara keliling dan tempat pemungutan suara atau TPS.

Advertising
Advertising

"Mana pemilih yang berhak memilih, dan tidak," kata Herwyn.

Pemutkahiran data pemilih, yang sebelumnya ditemukan berbagai masalah, merupakan syarat utama menjalankan PSU Kuala Lumpur. "Justru karena data bermasalah ini, KPU dan Bawaslu berangkat Kuala Lumpur untuk memurnikan data pemilih," kata Herwyn.

Perihal data pemilih bermasalah, Sentra Gakkumdu dan KPU, kata Herwyn, mendatangi Kuala Lumpur untuk memeriksa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Termasuk seorang anggota PPLN Kuala Lumpur yang sebelumnya mundur.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya mengirim dua anggota, yakni Idham Holik dan Mochammad Affifudin, sertaanggota Sekretariat Jenderal KPU untuk menangani PSU di Kuala Lumpur. PSU yang ditangani KPU ini merupakan ujung dari dinonaktifkan tujuh anggota PPLN.

"Kami berhentikan tujuh anggota PPLN. Dan kami KPU pusat sudah ambil alih (pemungutan suara ulang)," kata Hasyim, di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Selanjutnya KPU dan Bawaslu, kata Herwyn, menetapkan batas waktu dimulai PSU. Menurut dia, pencoblosan ulang diharapkan berjalan sebelum waktu rekapitulasi nasional. Perekapan hasil perolehan suara ditetapkan sejak 15 Februari-20 Maret 2024.

"Ya, mudah-mudahan KPU memutakhikan data pemilih," kata Herwyn, saat ditanya perihal DPT yang baru mulai diperbaiki.

Pilihan Editor: Ketua KPU: 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan Sempat Dilaporkan ke DKPP

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

3 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

12 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

16 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya