Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Selasa, 27 Februari 2024 10:34 WIB

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkap modus dugaan jual beli surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia. Menurutnya, harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.

Berdasarkan temuan Migrant Care, kasus ini didominasi oleh surat suara yang dikirim kepada pemilih melalui pos.

Kertas suara itu, katanya, hanya berhenti pada kotak pos yang ada di apartemen, tempat tinggal warga negara Indonesia atau WNI. Di situlah surat suara kemudian dimanfaatkan para calo.

"Nah, di situ banyak calo-calo surat suara menjaga kotak pos itu," kata Wahyu saat dihubungi pada Ahad malam, 25 Februari 2024.

Menurut Wahyu, satu apartemen bisa menampung ribuan orang. Para WNI ini kebanyakan tinggal dengan para majikannya. "Misalnya ada sepuluh flat, berarti ada 10 ribu surat suara, kan," ujar Wahyu.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan modus jual-beli suara terjadi Malaysia karena jumlah pemilih di negara ini sangat banyak. Selain itu, katanya, pemilih menggunakan metode pos di Malaysia cukup besar. Dia memperkirakan mencapai 60 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Respons Bawaslu dan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya menggelar rapat membahas dugaan jual beli surat suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rapat itu melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Ya, ini kan kaitannya dengan itu, makanya harus kami murnikan lagi," kata Hasyim kepada wartawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2024.

Selain kasus dugaan dagang surat suara ini, Hasyim mengatakan, pertemuan dengan Bawaslu dan Kemenlu ini, terutama membahas rencana Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kuala Lumpur.

Pemilu ulang ini dikhususkan untuk pemilih yang sebelumnya masuk kategori pemilih pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Menurut Hasyim, pemilih metode pos dan KSK akan coblos ulang dengan metode pemungutan suara KSK dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nah, oleh Bawaslu direkomendasikan yang diulang adalah pemungutan suara untuk metode pos dan KSK," tutur Hasyim.

Selanjutnya: Perihal dugaan jual beli surat suara…

<!--more-->

Perihal dugaan jual beli surat suara, Hasyim menolak berkomentar banyak. Saat ditanya apakah pemberhentian tujuh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur berhubungan dengan dugaan jual beli surat suara.

"Maksudnya jual beli gimana? Siapa yang jual dan beli?" kata Hasyim balik bertanya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menolak merincikan kasus dugaan jual beli suara Pemilu 2024. Kasus memperdagangkan surat suara ini diduga terjadi di Malaysia.

"Nanti, kan lagi penyelidikan," kata Rahmat, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Senin, 26 Februari 2024.

Rahmat juga tak mau membocorkan siapa yang ada di balik kasus dugaan jual beli surat suara tersebut. Dia mengatakan belum dapat membuka informasi dugaan jual-beli surat suara tersebut. Alasannya, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Rahmat juga menolak menyampaikan kapan proses penyelidikan dugaan perdagangan surat suara itu berlangsung. Dia hanya menyampaikan kasus ini masih dalam penelusuran PPLN Malaysia bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sebelumnya, tercatat di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menjadi tempat DPT luar negeri paling banyak. Pemilih di Kuala Lumpur mencapai angka 447.258. Jumlah itu terdiri dari 249.616 laki-laki dan 197.642 perempuan. Metode pemungutan suara di luar negeri juga berupa pos, KSK, dan TPS.

Pilihan Editor: KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

16 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

18 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

18 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

20 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

22 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya