Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Rabu, 8 November 2023 05:27 WIB

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disingkat MKMK telah mengumumkan hasil putusan sebanyak sembilan hakim MKMK dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres dinilai memiliki masalah etik.

MKMK telah memutuskan bahwa para hakim tersebut terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan juga membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, dan menciptakan kilas balik terhadap peristiwa kontroversial di masa lalu yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Korupsi dan Penghentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Advertising
Advertising

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.

Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah.

MKMK menilai Akil Mochtar melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Dalam peraturan MK itu tercantum tujuh prinsip Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut anggota Majelis Kehormatan Mahfud Md. dan Abbas Said, tindakan Akil pergi ke Singapura pada tanggal 21 September 2013 tanpa memberikan pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal merupakan perilaku yang melanggar etika prinsip keempat, yaitu norma kesopanan dan kepantasan.

Tindakan Akil yang mencoba menyembunyikan kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 juga melanggar prinsip keempat.

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Akil, seperti tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas, mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN di ruang kerja hakim, menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk menentukan pendistribusian perkara, memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk melakukan transaksi, penemuan narkoba di ruang kerjanya, dan menerima dana dari STA (kuasa hukum pihak yang berperkara), dianggap sebagai pelanggaran prinsip ketiga, yaitu integritas hakim konstitusi.

Dalam bagian pertimbangan juga dinyatakan bahwa tindakan Akil Mochtar, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK, menginstruksikan langsung kepada panitera untuk menunda putusan tanpa persetujuan rapat permusyawaratan hakim, dianggap melanggar prinsip kedua, yaitu ketidakberpihakan.

Atas dasar itulah Majelis Kehormatan MK menganggap bahwa Akil Mochtar pantas diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak terhormat.

Pemberhentian Akil Mochtar secara resmi hanya bisa dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013.

M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA | PRIHANDOKO | REZA ADITYA
Pilihan editor: PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

Berita terkait

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

17 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

3 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

6 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

8 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

9 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

9 hari lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya