TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani sempat berkelakar ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin karena tim sepak bola favoritnya, Manchester United (MU) kalah melawan Crystal Palace. Hal itu terjadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Sidang ini dimulai dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan kesempatan kepada Arsul Sani untuk memimpin perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. "Mohon izin Pak Afif, tetap semangat walaupun kurang tidur dan walaupun tadi malam MU kalah, 4-0 tanpa balas dari Crystal Palace," kelakar Arsul Sani dan disambut gelak tawa di ruang persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perselisihan hasil pemilihan sesama calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kudus II. Kasus ini melibatkan dua calon dengan perolehan suara tertinggi yang dinyatakan oleh KPU.
Partai Demokrat mengajukan gugatan atas hasil tersebut, menuntut agar calon mereka, Soemarjono, yang meraih 4.381 suara, diakui sebagai calon dengan suara terbanyak, bukan Chaedar Ali Maroef yang ditetapkan oleh KPU. Selisih suara antara keduanya hanya 92 suara.
Arsul Sani menyatakan bahwa kasus ini dapat disebut sebagai "Derby PHPU" karena merupakan sengketa internal di dalam partai. Menurut dia, ini fenomena yang unik dalam proses perselisihan hasil pemilihan.
"Ini sengketa internal, sengketa internal itu kita sebut saja Derby PHPU lah. Itu ya Derby PHPU seperti Manchester United sama Manchester City atau Inter Milan sama AC Milan," imbuh Arsul Sani dengan candaan.
Di tengah sidang, Arsul Sani juga menyoroti kesamaan nama kuasa hukum pemohon dan pihak terkait, yang seharusnya dihindari menurut etika advokat. Meskipun tidak melanggar aturan MK, dia menekankan pentingnya memperhatikan kode etik advokat untuk menghindari kebingungan di masa mendatang.
"Kalau ada dalam satu tim hukum, ya dibagi lah, siapa yang mau jadi kuasa Pemohon, siapa yang mau jadi kuasa Pihak Terkait. Tidak kemudian kuasanya terlist (tercatat) sama saja dengan yang ada di permohonan dan keterangan Pihak Terkait," kata Arsul Sani.
Pilihan Editor: 4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024