TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan bapak Anwar Usman bersalah melanggar etika profesi, azas konflik kepentingan dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Arsjad di Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Arsjad mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, secara otomatis MKMK telah mengembalikan martabat MK yang selama ini dinilai telah diinjak-injak oleh Anwar Usman.
"Dalam beberapa minggu terakhir ini, kami merasa bahwa awan hitam menutupi langit hukum di negara kita, konstitusi kita telah diinjak-injak. Alhamdulillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," kata Arsjad.
Arsjad mengatakan, MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan masyarakat kepada MK. "Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of constitution dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad.
Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa 7 November 2023.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.
Selain itu, dalam putusannya yang lain, MKMK memutus Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly Asshiddiqie. "Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata dia.
Pilihan Editor: Breaking News: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA