Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 15 Juli 2023 16:56 WIB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika (kanan) bertemu empat mata dengan Anas Urbaningrum di kediaman Anas daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Mei 2023. Sumber: Dokumentasi Gede Pasek

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN Anas Urbaningrum mengaku belum mau membahas rencana koalisi untuk Pemilu 2024.

"Arah koalisi pasti tidak ditentukan oleh mimpi, arah koalisi akan dibahas sungguh-sungguh di dalam partai dengan pertimbangan-pertimbangan matang," kata Anas usai menyampaikan pidato politiknya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Juli 2023.

Anas mengatakan, pertimbangan matang yang dimaksud itu akan berlandaskan kemaslahatan bangsa Indonesia.

"Jadi kalau nanti kami terlibat dalam urusan yang misalnya urusan pilpres 2024 pertimbangan utamanya mana yang paling maslahat bagi Indonesia masa depan," katanya.

Masih banyak waktu bahas arah koalisi PKN

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, masih banyak waktu untuk membahas soal arah koalisi PKN ke depan. "Tentu tidak hari ini (diumumkan koalisi) itu butuh waktu, pilpres kan pendaftarannya baru bulan Oktober kan sekarang pun belum ada capres atau cawapres yang ada baru bakal capres bakal cawapres," ujar dia. <!--more-->

PKN akan jalin komunikasi dengan seluruh partai

Advertising
Advertising

Anas mengatakan, PKN pun akan berkomunikasi dengan seluruh partai termasuk Demokrat. "Semua partai buat PKN tidak ada yang musuh. Karena itu kalau semua partai komunikasi itu hal yang wajar, tetapi intesitas komunikasinya seperti apa, titik temunya seperti apa, itu soal nanti," kata Anas.

Gede Pasek sebut arah koalisi akan dibahas di Majelis Agung PKN

Hal senada juga disampaikan Mantan Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika. Ia menyampaikan bahwa partainya belum menentukan arah dukungan bacapres dan cawapres. Kata Pasek perihal capres dan cawapres dibahas di Majelis Agung PKN.

"Untuk urusan capres cawapres, itu nanti di dalam AD ART diputuskan di dalam rapat majelis agung, lembaga majelis agung kan akan dibuat," kata dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023

Kemudian Pasek mengatakan bahwa di Majelis Agung PKN akan diisi dirinya sebagai ketua. Lalu Ketua Dewan Pembina Laksamana Sukardi, Ketua Dewan Pakar ada Ferdinan Ghodang, serta Ketua Umum PKN yang baru, Anas Urbaningrum.

"Di dalam majelis agung itu saya sebagai ketua, di dalamnya itu ada ketua dewan pembina, ketua dewan pakar, ketua umum dan beberapa orang yang jumlahnya antara 5 sampai 9 orang," ucapnya. <!--more-->

PKN akan buat keputusan saat ada pasangan capres dan cawapres

I Gede Pasek Suardika pun belum bisa memastikan peluang PKN masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Dia menyatakan pihaknya baru akan membuat keputusan akan merapat ke koalisi mana hingga ada pasangan capres dan cawapres yang definitif.

"Ke mana pun kami belum putuskan karena memang kan belum ada pasangannya karena kalau kami sudah jadi partai pengusung, kami akan main," ucapnya.

Pasek menambahkan status PKN sebagai partai pendukung itu baru bisa ikut berpartisipasi setelah pasangan itu resmi ada.

"Karena kami hanya partai pendukung, maka kami taat asas," ujar Pasek. "Bayangkan menjadi partai pendukung kalau ternyata yang didukung belum bisa diusung,".

Logikanya kata Pasek, usai partai partai pengusung mengusung calon pasangan, barulah partai pendukung bisa ikut.

Koalisi Perubahan untuk Persatuan terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka telah mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai capres.

PKN fokus hadapi Pileg

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN Gerry Habel Hukubun menyatakan mereka masih fokus untuk menghadapi pemilihan legislatif (Pileg).

"Untuk dukungan capres, kami sedang fokus bisa mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 karena pengalaman sebelumnya kami terlalu banyak fokus pada isu-isu sosial dan capres sehingga kami tidak siap soal caleg. Padahal itu agenda penting yang sedang disiapkan," ujar Gerry dalam konferensi pers Munaslub PKN di Kantor Pimnas PKN, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.<!--more-->

Ia mengatakan PKN sedang fokus mempersiapkan para bakal calon anggota legislatif demi memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold . Selain itu, PKN juga masih ingin melihat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mempertimbangkan arah dukungan merka. Apabila belum dalam satu pasangan yang utuh, PKN masih belum bisa menetapkan arah dukungan yang akan diberikan.

Gerry menekankan capres dan cawapres yang akan mereka usung harus memiliki sifat kenusantaraan sesuai visi dan misi PKN, yaitu Indonesia bangkit, maju dan sejahtera.

PKN hanya bisa jadi partai pendukung

Gede Pasek menegaskan bahwa saat ini PKN posisinya sebagai partai baru sehingga hanya bisa menjadi partai pendukung.

"Hanya bisa partai pendukung," ucapnya.

Posisi PKN sebagai partai pendukung tak lepas dari status partai yang baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya pada 2024 mendatang. Sehingga, PKN tak memiliki syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan capres dan cawapres untuk memenuhi batas perwakilan di DPR sebesar 20 persen atau memiliki suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebesar 25 persen.

PKN sendiri merupakan partai yang banyak dihuni oleh eks politikus Partai Demokrat. Selain Gede Pasek, terdapat pula nama Laksamana Sukardi, Mirwan Amir hingga ketua umum mereka yang baru terpilih, Anas Urbaningrum sebagai jebolan Demokrat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | TIKA AYU | FEBRIYAN

Pilihan Editor: Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Berita terkait

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

20 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya