TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023. Dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan tidak semua fraksi di DPR setuju. Ada dua fraksi yang menyatakan menolak rancangan tersebut. Kedua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan PKS.
"Dua fraksi. Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang. Sedangkan Fraksi NasDem menyatakan setuju namun dengan catatan. Adapun fraksi lain yang menyetujui tanpa catatan rancangan omnibus law kesehatan ini adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Pengesahan RUU Kesehatan juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR. Beberapa organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyatakan penolakan terhadap rancangan tersebut. Pengesahan RUU Kesehatan bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari para tenaga kesehatan.
Moeldoko: yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan dirinya sama sekali tidak mendapat aspirasi penolakan pengesahan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) sebelum disahkan DPR. Pengesahan itu mendapat berbagai penolakan hingga ancaman aksi mogok oleh para dokter.
Namun, Moeldoko menyebut pihaknya tidak mendapat laporan penolakan tersebut.
"Yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP, justru yang setuju dari berbagai tempat ada dua gelombang, malah yang datang ke KSP itu memberikan dukungan penuh untuk segera diundangkan," ujar Moeldoko di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023.